Kamis, 28 Desember 2017
AJAK KEKAKASIH BERCINTA DALAM KOLAM RENANG
Pergaulan anak muda jaman sekarang tergolong berani.
Jika orang tua tidak mewaspadai, bukan tidak mungkin keclongan dan menyesal di kemudia hari.
Pergaulan bebas di kota kota besar mungkin ini lah yang menyebabkan memicu anak muda sekarang menjadi makan berani melakukan hal negativ sekaligus itu di tempat wisata .
Seperti berita baru saja heboh beredar tentang video panas mantan mahasiswi UI bersama seorang pemuda.
BACA JUGA :
Kejadian hebih ini mucul di kabupaten lampung utara.
bukan soal video mesum saja, namun aksi mesum di lakukan sejoli di kolam renang, sang kekasih mengeluarkan jurus jurus mautnya , dan gaya gaya tehknik sperti profesional pada umum nya di flem porno .
tapi sayangnya, menurut pengakuan [elaku si ceweknya menuruti begitu saja kemauannya.
bahkan setelah sang lelaki terang terangan meminta hubungan badan dengannya, wanita tersebut menginginkan nya juga.
tidak ada paksaaan dari saya, saya bilang dek ayo kita buat dede bayi, ia pun mengiyakan ajakan saya " kata lekai tersebut "21" di malpores lampung utara pada rabu 27 desember 2017 .
SITUS JUDI POKER,DOMINOQQ,ADUQ,CAPSA SUSUN
Anggota PPA satuan reserse kriminal polres lampung utara ahirnya merinkus lelaki itu, kotabumi, kabupaten lampung utara, provinsi lampung Senin, 25 desember 2017 kurang lebih sekitar pukul 16.30 WIB.
Pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya ini.
Kasar reksrim Polres Lampung utara, ajun komisaris syarial mengatakan, tersangka di tangkap di kediaman rumahnya .
ia di ciduk setelah mendapatkan laporan dari korban bersama dengan ibunya .
dalam laporannya , korban mengakui telah di setubuhi oleh tersangka, sebanyak 4 kali.
pritiwa dimana pertama kali di lakukan hari sabtu 24 desember 2017.
keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kolam renan, Way mili, kota bumi
"korban mengaku saat itu di ancam dengan tersangka agar tidak di beritahukan kepada siapapun " kata korban, rabu 27 desember 2017.
Rupanya tersangka tidak berhenti disitu ,perbuatannya dilakukan berulang sebannyak 3 kali .
Lokasinya rumah tersangka , dan kembali korban di bawah kendali ancaman sang pelaku melakukan hubungan intim .
Mendengar informasi anaknya merasa ada yang berbeda , ibu korban langsung menanyakannya kepada anaknya dan melapor ke plres lampung utara.
Menindaklajuti laporan korban, anggota unit PPA plres langsung menuju lokasi rumah tersangkan dan langsung menagkapnya di kediaman orang tuanya.
menurut korban pelaku akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung
pelaku, kata korban akan di jerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"di hadapan penyidik pelaku tidak mau kalah , katanya dia melakukan itu karena suka sama suka dan tidak ada paksaan sama sekali .
namun bukti pelaku tidak kuat sehinggga pelaku di tetapkan menjadi terangka , karena pada awal kejadian di seldiki bahwa korban merasakan kesakitan dan berbeda dengan hari biasa biasanya yang ceria menjadi murung . dengan hal ini pelaku tetap di jadikan tersangka atas pencabulannya .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar